PANDUGA.ID, SEMARANG – Ekonom senior UI Faisal Basri prihatin dengan rencana Prabowo-Gibran yang memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan.
Dengan pemisahan ini, kata Faisal, Kementerian Keuangan tidak lagi mengelola pendapatan negara.
“DJP bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujarnya, Selasa (3/5/2024) lalu.
Menurut Faisal, hal ini akan memudahkan Presiden untuk menggunakan demi kebutuhan yang lain.
Saat kampanye pemilu, Prabowo mengutarakan keinginannya memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan.
Ini untuk tingkat pemungutan pajak negara yang lebih besar.
Karena tarif pajak di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.
Direktur Lembaga Penelitian Kependudukan dan Kemiskinan (Idea), Yusuf Wibisono menilai, ada aspek yang lebih penting dalam meningkatkan penerimaan pajak negara.
Menurutnya, alih-alih merombak struktur kelembagaan, sebaiknya pemerintah fokus pada reformasi perpajakan.
Antara lain meningkatkan basis pajak kelompok terkaya dan mengakhiri kebocoran pajak akibat rendahnya integritas aparat pajak.
Reformasi ini tidak bergantung pada pemisahan DJP atau pembentukan lembaga baru di bawah kepemimpinan presiden.
“Tapi itu lebih bergantung pada kemauan politik dan keberanian presiden,” imbuhnya.(CC-01)