PANDUGA.ID, SEMARANG – Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, sejak awal Komisi Energi sudah mengkritisi peran Bahlil sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.
Hal tersebut karena lembaga itu menjadi super body hanya dengan Keppres.
Mestinya, kata Sugeng, satgas tersebut tidak diberikan kewenangan yang berlebihan, bahkan melebihi kewenangan Kementerian ESDM, KLHK, dan Kementerian ATR.
Kewenangan mencabut IUP, HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah kewenangan yang menyalahi tata kelola pemerintahan.
“Beberapa kali RDP di Komisi VII, banyak mitra dan asosiasi mengeluhan satgas ini,” terangnya, Selasa (5/3/2024).
Sementara Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Senin (4/3) lalu.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana mengatakan, akan segera menggelar mediasi antara Bahlil dan Tempo.
Pelaporan itu terkait hasil liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang”, di Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik.
Tempo mengungkap peran Bahlil dalam pencabutan dan pengembalian IUP dengan imbalan miliaran rupiah.
Sementara Stafsus Menteri Investasi, Tina Talisa mengatakan, Bahlil mendunga berita tersebut tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Harusnya ada kewajiban menguji informasi dan dugaan mencampurkan fakta dan opini,” imbuhnya.(CC-01)