PANDUGA.ID, SEMARANG – Investor pengelola tanah hasil tukar guling di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal menggugat Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut atas dasar kerugian materi, karena Bupati Kendal Dico Ganinduto telah melakukan pembatalan rislah tukar guling tanah kas desa.
Padahal sebelum dibatalkan, Bupati Kendal telah menyetujui tukar guling tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 18 April 2022.
Sebelum sidang perdana gugatan di PTUN Semarang, kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli, S.H., C.L.A.mengatakan gugatan tersebut sudah disampaikan kepada PTUN pada Jumat 22 September 2023.
“Hari ini kami menghadiri undangan sidang perdana atas gugatan tersebut. Ini karena klien kami mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat pembatalan rislah tukar guling yang dilakukan oleh Bupati Kendal,” ujarnya, Selasa (3/10/2023) saat ditemui di PTUN Semarang.
Menurut Nur Fadeli, kerugian yang dialami kliennya itu hingga mencapai Rp 5 miliar. Itu pun belum termasuk biaya lain yang digunakan untuk proses pembangunan proyek perumahan subsidi.
“PT Rahayu Sido Sukses sama sekali tidak terlibat dalam proses tukar guling tanah kas desa itu. Lantas Inspektorat Kendal merekomendasikan pembatalan. Kami menganggap itu tidak relevan karena semua panitia rislah tidak diperiksa. Bahkan tidak ada salah satu dari tim 9 yang diperiksa Inspektorat Kendal. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan pembatalan rislah secara sepihak,” paparnya.
Nur Fadeli mengaku sudah bersurat dan beberapa kali meminta audiensi dengan Bupati Kendal. Namun hingga gugatan diajukan tidak ada itikad baik dari pihak Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Menurut kami tidak ada itikad baik. Sehingga kami melakukan gugatan kepada Bupati Kendal,” tambahnya.
Sebagai informasi, PT Rahayu Sido Sukses adalah investor yang mengelola tanah milik petani yang semula adalah hasil tukar guling kas desa.
Direktur PT Rahayu Sido Sukses, Sri Rahayu menegaskan, pelaporan terhadap Bupati Kendal karena adanya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal, yang ditandatangani oleh Bupati Kendal Dico Ganindito.
“Inspektorat Kendal beralasan jika tanah kas desa sebelumnya dalam keadaan produktif. Padahal faktanya sebelum tukar guling, tanah tersebut hanya berupa rawa-rawa yang diperkuat oleh kajian dari Dinas Pertanian Kendal yang menjadi bagian dari tim 9,” ujarnya, saat ditemui Selasa (26/9/2023).
Ia melanjutkan, pembatalan Inspektorat terhadap rislah tukar guling tersebut karena prosesnya tidak diketahui oleh pihak desa dan Bupati Kendal.
“Itu salah besar. Bupati Kendal telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bahwa rislah tukar guling tersebut disetujui pada 18 April 2022. Artinya proses tersebut sudah selesai dan tanah hasil tukar guling berhak kami kelola. Karena kami membelinya dari para petani,” tegasnya.
PT Rahayu Sido Sukses menegaskan tidak terlibat dalam proses tukar guling yang dilakukan oleh pihak desa. Rahayu mengatakan, pihaknya baru mulai mengelola tanah hasil tukar guling tersebut pada Januari 2023.
“Semua pembayaran tanah terhadap petani yang memiliki tanah hasil rislah tersebut sudah kami bayar lunas pada Januari 2023 melalui notaris. Sehingga kami tidak ada masalah dengan para petani,” tuturnya.
“Pada bulan Juli 2022, kami mengecek ke Dinas PU Kendal terkait status pemanfaatan tata ruang tanah tersebut, dan hasilnya sudah menjadi zona wilayah untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk. Maka kemudian baru kami melakukan pembayaran ke petani,” tambahnya.
Kemudian pada Februari 2023, PT Rahayu Sido Sukses melakukan pengeringan tanah untuk dikelola menjadi perumahan subsidi. Lalu pada April 2023, terdapat laporan ke Inspektorat Kendal atas nama salah satu panitia desa.
“Setelah kami telusuri, ternyata yang melaporkan berinisial S. Dia merupakan panitia tukar guling tanah kas desa. S melaporkan kami dengan tuduhan penyelewengan dana ke Inspektorat Kendal. Padahal S melakukan hal itu karena ingin meminta pungutan liar sebesar Rp 10 juta kepada Carik,” ujarnya.
Setelah pelaporan ke Inspektorat Kendal tersebut, Rahayu kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia bersama dengan beberapa panitia tukar guling, carik, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa Kendal.
“Kami hanya dimintai keterangan satu kali oleh pihak Inspektorat Kendal. Tapi kok tiba-tiba pada Juni 2023 Inspektorat Kendal menyatakan tukar guling batal demi hukum. Alasannya melenceng dari delik aduan awal. Laporannya penyelewengan dana, tapi pembatalannya karena tanah kas desa masih produktif. Kan tidak masuk akal,” tegasnya.
Rahayu juga meragukan pembatalan yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal, karena tidak meminta keterangan dari pihak tim kajian tukar guling tanah kas desa.
“Inspektorat Kendal juga menggunakan cara-cara culas untuk mendukung kajian internalnya. Pertama dengan mengintimidasi Kepala Desa Botomulyo, untuk meminta kami menutup proyek. Saya sempat gesekan dengan kepala desa, tapi tidak ada surat perintah penutupan,” bebernya.
Ia melanjutkan, cara culas yang dilakukan Inspektorat Kendal berikutnya yakni mengintimidasi BPD dan mengajak seorang warga desa yang pro Inspektorat, agar seolah-olah ada audiensi yang menolak proyek tersebut.
“Inspektorat Kendal juga mengintervensi paguyuban kepala desa di Kendal untuk memberitahukan bahwa tukar guling di Desa Botomulyo salah. Menurut mereka seharusnya uang masuk ke rekening anggaran desa. Tapi paguyuban tidak menggubrisnya,” tambahnya.
Dari permasalahan tersebut, PT Rahayu Sido Sukses merugi hingga miliaran rupiah karena pembatalan rislah tukar guling yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal.
“Saya sempat diberi pilihan oleh Inspektorat Kendal yang sangat tidak menguntungkan. Jika dalam waktu 30 hari tidak memilih maka kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal. Tapi belum ada 30 hari, Inspektorat Kendal melimpahkan kasusnya ke sana,” tutupnya.(*)