PANDUGA.ID, JAKARTA – Kementerian Agama berencana membuka Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan dan pencatatan nikah semua agama.
Bahkan Menag Yaqut Cholil Qoumas berujar KUA tidak hanya menikahkan pasangan beragama Islam.
Ia juga berjanji akan melibatkan seluruh tokoh agama saat membahas rencana tersebut.
Selama ini, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam saja.
Sedangkan pencatatan nikah agama lainnya, dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Rencana Menag ditanggapi Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Henrek Lokra.
Ia mengatakan, rencana Menag itu perlu dipertimbangkan.
“Wacana tersebut juga harus dibahas secara matang,” terangnya, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, dalam agama Kristen pernikahan adalah urusan privat.
Tugas gereja, kata Henrek, hanya memberkati pernikahan.
“Pernikahan yang diberkati adalah pernikahan yang telah dicatatkan dalam administrasi kependudukan yang merupakan wilayah negara,” imbuhnya.(CC-01)