PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya.
Pencabutan disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Hakim tunggal Estiono, mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.
Hakim menjelaskan, permohonan praperadilan belum dibacakan pihak Firli.
Bahkan belum dijawab Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat.
“Pengajuan dan pencabutan merupakan hak pemohon praperadilan,” terangnya.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati menyatakan, permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
Firli kemudian mengajukan permohonan kembali, namun kemudian dicabut pada Jumat (26/1/2024), untuk disempurnakan.
Ia kembali mendaftarkan permohonan praperadilan, namun dicabut kembali hari ini.(CC-01)