PANDUGA.ID, JAKARTA – Beberapa waktu lalu Twitter atau akun X Kementerian Pertahanan menambahkan hastag #PrabowoGibran2024 pada postingannya.
Setelah viral dan diposting ulang oleh netizen, barulah admin Kemenhan langsung menghapus postingan tersebut.
Namun sayang, postingan blunder yang dilakukan Kemenhan sudah terlanjur di tangkap layar oleh beberapa orang.
Alhasil, Kemenhan memberikan klarifikasinya terkait blunder yang dilakukan dan pertanyaan soal netralitas lembaga negara.
Akibat peristiwa itu, cuitan Kemenhan diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, mengatakan mengapresiasi laporan yang dibuat kepada Bawaslu.
“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin,” ungkapnya, Selasa (23/1/2024).
Edwin sempat membantah apabila postingan tersebut dibiarkan begitu saja sejak pertama kali tayang pada Minggu (21/1/2024).
Ia menambahkan, sudah menegur pegawai Kemenhan yang mengelola akun di lembaganya dengan sanksi administratif.
Sekali lagi Edwin menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan tetap netral selama Pemilu 2024, meskipun menterinya menjadi capres.
“Seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih 2024 melaporkan Kemenhan ke Bawaslu RI.
Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan, terlapor pada perkara ini adalah Kementerian Pertahanan dan pengelola akun tersebut, yakni Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Ia menilai, akun Kementerian Pertahanan tidak boleh digunakan untuk fasilitas kampanye politik.
Penggunaan tagar #PrabowoGibran2024 bertentangan dengan Pasal 280, 282, dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(CC-01)