PANDUGA.ID, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah merilis 11 hasil laporan penerimaan dana kampanye (LADP) calon anggota legislatif (caleg) DPD RI Dapil Jawa Tengah.
Dari belasan caleg itu, dana awal kampanye yang dilaporkan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin kepada KPU Jateng tercatat Rp0.
Mengutip laman https://bit.ly/LADKJTG yang dibagikan KPU Jateng, caleg DPD RI dapil Jateng dengan LADP paling besar yakni Muhdi, Rp783.289.415.
Adapun Abdul Kholik yang melaporkan LADP sebesar Rp450.046.027,19 dan Denty Eka Widi Pratiwi Rp258.756.451,81.
Sementara caleg dengan LADP paling sedikit adalah Taj Yasin, yang tercatat saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) Rp11.000.000.
Tapi, dalam penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir, menunjukkan angka Rp 0.
Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz, membenarkan LADK yang diterima dari Gus Yasin tersebut nominalnya Rp 0.
Ia menyebut hal ini tidak masalah karena dana kampanye yang dilaporkan hanya dana awal atau caleg masih bisa melaporkan dana keseluruhan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Iya (Gus Yasin nominalnya Rp0). Dan ini kan baru awal dana kampanye. Nanti bisa dilaporkan secara menyeluruh (di LPPDK),” kata Machruz, Kamis (18/1/2024).
Machruz menerangkan, LADK berbeda dengan LPPTK.
Sebab, LADK adalah dana awal kampanye, sedangkan LPPTK menyangkut jumlah total penerimaan dan pengeluaran.
“LADK kan awal, LPPTK pengeluaran dan penerimaan, itu secara keseluruhan nanti akan diaudit oleh temen-temen KAP (Kantor Akuntan Publik). Jadi tidak ada masalah, bisa dilaporkan di akhir, memang tahapannya begitu,” imbuhnya.(CC-01)