PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerhati Pemilu yang juga Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Anik Solikhatun meminta agar pogram bantuan sosial pemerintah tidak dijadikan alat untuk meraup suara elektoral dan memenangankan salah satu kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, program bantuan sosial (bansos) di masa kampanye Pemilu 2024 rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis oleh kandidat tertentu, terutama dari kubu petahana.
“Ini memang menjadi perhatian kita bersama, banyaknya program bansos yang bergulir ini harus dipantau dan dicegah. Dari sisi Bawaslu menurut kami untuk intens melakukan pencegahan,” kata Anik, Senin (15/1/2024).
Dia mengatakan, ada dua hal yang harus dipastikan. Pertama, bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat harus sesuai regulasi dan tidak boleh disalahgunakan.
“Dua hal harus dipastikan. Bansos ini tidak disalahgunakan, dia memang bansos untuk masyarakat sebagaimana program pemerintah sesuai regulasi, diatur di UU Nomor 13 Tahun 2011 (Penanganan Fakir Miskin) khusus soal bansos,” ujar Anik.
Kedua, dalam menyalurkan bantuan sosial tidak boleh ada aktivitas maupun atribut kampanye yang mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat tertentu.
“Bansos ini program pemerintah yang diberikan oleh institusi negara di sana ada pejabat negara harus dipastikan bahwa di sana tidak ada aktivitas atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak peserta Pemilu,” tegasnya.
Penyaluran bansos harus dilakukan sesuai prosedur.
Maka tidak boleh memuat unsur kampanye terselubung.
“Jadi kalau dia bansos pastikan bahwa bansos itu secara terang-benderang bantuan sosial program pemerintah, tidak ada embel-embel apapun yang terkait dengan unsur kampanye,” kata Mantan Komisioner Bawaslu Jateng tersebut.
“Tidak boleh ada bahan kampanye, tidak boleh ada APK, tidak boleh ada unsur kampanye visi-misi yang ada di dalam bansos yang diberikan pemerintah,” tandasnya.(CC-01)