PANDUGA.ID, JAKARTA – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terbukti melanggar aturan saat bagi-bagi susu di CFD Bundaran HI.
Bawaslu Jakarta Pusat mengungkapkan pelanggaran yang menjerat Gibran bukan pelanggaran Pemilu melainkan aturan Perda DKI Jakarta.
Bawaslu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan meneruskan ke instansi terkait.
Putusan yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran diduga melakukan kegiatan politik di saat Car Free Day.
Gibran diduga melanggar pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis surat putusan Bawaslu Jakpus yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis (4/1/2024).
Namun Gibran membantah bahwa dirinya dan tim melakukan kegiatan politik saat car free day.
Bantahan itu disampaikan saat memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat.(CC-01)