PANDUGA.ID, SEMARANG – Video viral Gus Miftah yang membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Jawa Timur terancam pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menjelaskan ada dugaan pelanggaran pemilu.
Oleh sebab itu, Bawaslu Pamekasan dalam waktu dekat akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai klarifikasi.
Suryadi menduga pelanggaran pemilu yang dilakukan Gus Miftah karena adanya ajakan untuk mencoblos paslon Prabowo-Gibran.
Gus Miftah mengajak mencoblos Prabowo-Gibran dengan menggunakan pantun.
“Jelas ada ajakan untuk memilih,” ucap Suryadi.
Bawaslu Pamekasan juga akan memanggil pemilik gudang tembakau yakni Khairul Umam atau Haji Her.
Suryadi menduga Gus Miftah melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gus Miftah terancam hukuman dua tahun pidana atau denda paling banyak Rp 24 juta karena menjanjikan atau memberikan uang ke masyarakat.
Sebelumnya Gus Miftah membantah telah melakukan money politics di Kabupaten Pamekasan.
Ia mengaku hanya membantu pengusaha Haji Her untuk memberikan sedekah kepada masyarakat sekitar.(CC-01)