PANDUGA.ID, SEMARANG – Korban tindak perdagangan orang asal Indonesia terus menunjukkan peningkatan.
Ribuan korban tersebut terjerumus dalam bisnis penipuan daring atau online scam.
Sejumlah negara di Asia Tenggara menjadi lokasi tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia mencatat, korban online scam tersebar di 7 negara.
Di mana korban mayoritas adalah WNI dengan usia muda.
Sejak 2020 hingga kini lebih dari 3.300 WNI menjadi korban tindak perdagangan orang dalam bisnis penipuan daring atau online scam.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha mengatakan, lonjakan angka korban paling tinggi terjadi antara 2021 dan 2022 di Myanmar.
“Selain di Myanmar, korban tersebar di Kamboja, Uni Emirat Arab (UEA), Vietnam, Thailand, Malaysia dan Filipina,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).
Dari 3.300 korban online scam sejak 2020, mayoritas berasal dari Generasi Z, golongan ekonomi menengah dan berpendidikan.
“Kemungkinan Gen-Z dari kelas menengah dan berpendidikan menjadi target karena dinilai pandai berteknologi dan menggunakan media sosial,” imbuhnya.(CC-01)