PANDUGA.ID, SEMARANG – PPATK mengumumkan dana kampanye parpol berasal dari penambangan liar dan sumber lainnya.
Salah satunya adalah penyalahgunaan fasilitas kredit Bank Daerah (BPR) Jawa Tengah.
Dana pinjaman yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja debitur, diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai politik berinisial MIA.
Pada tahun 2022-2023, total pencairan BPR pada 27 rekening debitur kurang lebih sebesar Rp 102 miliar.
Setelah pembayaran, dana senilai Rp 94 miliar disetorkan ke rekening MIA.
Uang ditransfer dari rekening MIA ke beberapa perusahaan, beberapa perorangan, dan Koperasi Garudayaksa Nusantara, koperasi yang didirikan oleh Prabowo Subianto.
Tim Kampanye Pemilu Nasional (TKN) Prabowo Gibran belum menanggapi tudingan aliran dana kampanye yang berasal dari penyalahgunaan fasilitas pembiayaan BPR di salah satu wilayah di Jawa Tengah.
Baik Waketum Gerindra Fadli Zon, Budi Djiwandono, anggota Dewan Pembina Andre Rosiade, dan Sekjen Ahmad Muzani, tak merespons pertanyaan hal tersebut.
Sementara itu, Wakil Komandan Tim Golf (relawan) TKN Prabowo Gibran, Immanuel Ebenezer, mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan PPATK.
Hasil PPATK juga dikomentari oleh Titi Angrein, Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19 Desember 2023), aparat penegak hukum menyatakan harus segera dilakukan penyelidikan.
“Tidak hanya UU Pemilu, tapi juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena UU Pemilu hanya memuat ketentuan terbatas,” tegasnya.(CC-01)