PANDUGA.ID, SEMARANG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah melaporkan temuannya ke KPU.
Temuan tersebut terkait transaksi keluar-masuk uang di rekening bendahara partai politik, yang jumlahnya mencapai lebih dari setengah triliun.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk penggalangan suara atau politik uang.
Hal itu direspon oleh KPU, melalui keterangan tertulisnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik memberikan komentarnya.
Ia mengatakan, KPU hanya bisa turun tangan jika dugaan transaksi mencurigakan yang dimaksud PPATK terindikasi di rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta pemilu.
“Rekening ini yang harus digunakan oleh setiap peserta pemilu untuk mencatat setiap transaksi yang berkaitan dengan pemilu dan harus dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu,” katanya, Senin (18/12/2023).
Temuan PPATK itu juga disinggung oleh Wapres Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu.
Wapres meminta agar kasus transaksi mencurigakan tersebut diusut secara tuntas, agar tidak timbul kecurigaan.
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta Bawaslu dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal itu.
Penegasan tentang temuan PPATK juga dilakukan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, KPK siap menindaklanjuti temuan PPATK tersebut, apabila transaksi mencurigakan itu diduga berasal dari korupsi.
“Hingga kini PPATK belum mengirimkan laporan itu kepada KPK,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023