PANDUGA.ID, SEMARANG – Bawaslu DKI telah menjatuhkan putusan bahwa acara deklarasi “Desa Bersatu”.
Kegiatan itu digelar di kompleks GBK Senayan pada Minggu (29/11/2023) lalu.
Kegiatan untuk menggalang dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan melanggar UU Pemilu.
Gibran diketahui menghadiri acara yang diikuti oleh ribuan perangkat desa tersebut.
Meskipun Gibran dinyatakan melanggar UU, Bawaslu RI tidak memproses lebih jauh kasus ini.
Melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023), Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu telah memberikan surat imbauan.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada peserta Pilpres nomor urut 02 yaitu Paslon Prabowo-Gibran.
Surat imbauan yang diberikan untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Namun, Bawaslu tak memanggil Gibran lantaran telah melanggar UU Pemilu.
“Hal itu karena laporan mengenai pelanggaran tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” tuturnya.(CC-01)