PANDUGA.ID, SEMARANG – KPU RI telah menerima data transaksi janggal yang ditemukan PPATK.
Data yang diterima KPU RI itu memuat aliran dana ke bendahara partai politik.
Dalam keterangan tertulisnya, Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, data tersebut sedang dipelajari.
Ia mengatakan data-data yang dikirimkan PPATK sejak 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.
“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” ujarnya, Sabtu (16/12/2023) lalu.
Potensi pelanggaran pemilu ditemukan dalam surat yang berisikan data-data transaksi janggal tersebut.
“Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” paparnya.
Ia mengklaim, transaksi ratusan miliar bendahara parpol yang disebutkan PPATK tidak merinci.
Khususnya mengenai sumber dan penerima transaksi keuangan dalam laporan tersebut.
“Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci. Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” imbuhnya.(CC-01)