PANDUGA.ID, BANTEN – Titik terang akhirnya terlihat pada kasus yang menimpa Muhyani, seorang penjaga kandang kambing yang menusuk terduga pelaku pencurian kambing di areal persawahan hingga tewas.
Pasalnya Muhyani dinyatakan bebas dari status sebagai tersangka dalam proses hukum.
Aksi Muhyani sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian dari warganet.
Pasalnya Muhyani berusaha membela diri namun justru berstatus sebagai tersangka.
Hal itu membuat penanganan hukum Muhyani mendapat kecaman dari netizen.
Adapun penghentian kasus yang dialami Muhyani dilakukan Kejati Banten Bersama Polresta Serang Kota.
Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Penegak hukum langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan tersebut.
Dengan dihentikannya kasus yang dialami Muhyani, status tersangka maupun terdakwa sudah gugur demi hukum.
“Hasil ekspose semua sepakat bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kajati Banten, Didik Farkhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023) lalu.
Menurut Didik, berdasarkan bukti yang ada. Muhyani disilnyalir tidak melakukan tindak pidana apapun yang melanggar undang-undang.
“Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(CC-01)