PANDUGA.ID, SEMARANG – Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengimbau peserta pemilu 2024 tidak saling memfitnah atau membunuh karakter lawan politik di masa kampanye pemilu.
“Ada orang yang berkampanye lalu melakukan pembunuhan karakter atas nama lawan politiknya. Saya harap hal ini bisa dihindari,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).
Ia ingin peserta pemilu dan tim kampanye calon tidak saling melontarkan kata-kata ofensif saat berkampanye di media sosial.
Termasuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
“Jika memungkinkan, fokusnya bukan pada sindiran atau komunikasi lanjutan yang menyerang pasangan calon lain atau peserta pemilu lainnya,” jelas Handy.
Larangan kampanye pemilu tahun 2024 juga dijelaskan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Termasuk menghina, menghasut, atau mengadu domba peserta pemilu lainnya.
Sementara itu, KPU Jawa Tengah justru mendorong seluruh peserta pemilu 2024 untuk saling bersaing dalam program di masa pemilu dan menyampaikan visi misinya kepada masyarakat.
“Kami mendorong seluruh peserta pemilu untuk mengkomunikasikan program, visi dan misinya. Prinsipnya begini yang terpenting adalah mengkomunikasikan program, visi dan misi,” ujarnya.
Ia mengatakan rencana kampanye dibagi menjadi dua kelompok.
Semua metode kampanye akan diizinkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Saat ini telah ditetapkan jadwal tersendiri untuk rapat umum dan kampanye dalam bentuk iklan di media massa yakni mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2024.
“Kegiatan seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pembagian materi kampanye, dan pemasangan alat peraga. Juga akan ada debat calon presiden, termasuk kampanye di media sosial yang diperbolehkan,” kata Handi.(CC-01)