PANDUGA.ID, SEMARANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah langsung memberikan respon terhadap usulan kerja sama dengan produsen rokok ilegal.
Hal ini disebabkan karena maraknya peredaran rokok ilegal melalui e-commerce.
Ratna Kawuri, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, langsung merespons usulan tersebut.
Ratna mengatakan yang legal lebih baik daripada yang ilegal, dan dia sangat setuju dengan hal itu.
Namun diperlukan prosedur dan syarat untuk melegalkannya.
Ada banyak sudut pandang berbeda mengenai mengapa tembakau bisa dikatakan ilegal.
“Dari cukainya ilegal, proses pembuatan apa adminstrasinya. Jadi banyak prespektifnya,” jelasnya, Senin (27/11/2023).
Ia mengatakan, Pemprov Jateng sudah memantau banyak produsen tembakau.
Ratna mencontohkan saat kunjungan ke pabrik tembakau untuk memastikan peralatan yang digunakan memenuhi syarat.
Menurutnya, tidak hanya itu, perdagangan elektronik juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
Karena sudah ada peraturan untuk tokok di marketplace.
“Peraturan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan, tata kelola, dan pengawasan perdagangan, termasuk pajak cukai, merupakan regulasi yang penting.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya menerapkan kebijakan tersebut.
“Namun perlindungan terhadap produsen akan terus kami lakukan mulai dari pembinaan hingga pengawasan,” kata Ratna.(CC-01)