PANDUGA.ID, SEMARANG – Penyebaran rokok ilegal lambat laun merambah ke e-commerce.
Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY mengawasi distribusi rokok tersebut.
Tindakan tegas terus diambil terhadap tembakau ilegal.
Hingga akhir tahun 2023, sebanyak 8 juta batang rokok ilegal telah disita oleh Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah DIY.
8 juta batang rokok ilegal itu dibeli melalui situs e-commerce.
Tri Utomo Hendro Wibowo, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jawa Tengah, menegaskan sudah menyita jutaan rokok dari 570 penindakan.
Tim khusus bernama Cyber Team juga telah dibentuk untuk menertibkan peredaran rokok ilegal melalui jalur e-commerce.
“Sejak pandemi, penyebaran rokok ilegal sudah merambah ke pasar digital. Hal ini menunjukkan pola pasar sedang berubah, ujarnya, Senin (27/11/2023).
Ia mengatakan, produk tembakau terbagi dalam beberapa kategori, antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Hasil tembakau yang dijual dalam bentuk kemasan dikenakan cukai.
Selain itu, Tri menyampaikan bahwa rokok elektronik juga akan dikenakan cukai baru.
Ia mencontohkan, terdapat 250 perusahaan industri tembakau yang terdaftar di Jateng DIY.
“Ratusan produsen ini sudah memiliki Nomor Pokok Usaha Cukai (NPPBKC),” jelasnya.
Ia mengatakan pengawasan terhadap tembakau ilegal akan terus dilakukan.
Misalnya, memantau pita cukai palsu, bekas hingga produsen yang membuat pita cukai sendiri.
Selain itu, pengawasan administratif terhadap produsen tembakau akan diperkuat langsung melalui Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Ia mengatakan, tujuan cukai, khususnya hasil tembakau, adalah untuk mengendalikan barang-barang yang dikonsumsi.
“Kalau penerimaan menurut kami nomor dua, yang jadi fokus adalah pengendalian. Hal tersebut sudah ada sebelum Indonesia merdeka,” tutupnya.(CC-01)