PANDUGA.ID, SEMARANG – KPU menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat nomor urut 3 sebagai peserta pemilu.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengundian pasangan calon presiden-wakil presiden yang digelar di kantor KPU Indonesia, Jakarta, Selasa (14/11/2023) malam.
“Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden pemilu 2024 adalah sebagai berikut, nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor ketiga pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
KPU menggelar rapat pleno umum untuk pengundian dan penetapan jumlah calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bagi Prabowo, hasil pengundian kali ini sama dengan hasil pemilu Pemilu 2019, saat berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Nomor urut yang didapat akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Dikatakannya nomor urut tersebut diundi secara acak bersama anggota KPU dan peserta pemilu lainnya.
Pada acara tersebut, tiga pasang calon presiden dan wakil presiden didampingi oleh presiden dan elite partai politik serta pendukungnya.
Sebelumnya, pada Senin (13/11/2023), KPU menetapkan 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2024, yaitu pasangan Anies-Muhaimin pimpinan Partai Nasdem dan seleksi etnisitas (PKB) Partai Kebangkitan Bangsa.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.
Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran mendapat dukungan dari Partai Gerakan Indonesia (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Sabit (PBB), dan Partai Rakyat Indonesia (Gelora) .
Kemudian Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak berhak mengikuti pemilu 2024.(CC-01)