PANDUGA.ID, SEMARANG – Unggahan di media sosial Aiman Witjaksono yang akrab disapa Aiman tengah menyedot perhatian publik.
Di akun TikTok @aimanwitjaksono, ia mengunggah surat edaran dari dua kantor polisi di Jawa Timur.
Surat edaran ini ditujukan kepada Bawaslu dan KPU Jawa Timur.
Dalam video tersebut, Aiman mengatakan menemukan surat edaran dari beberapa Polres di Jawa Timur untuk KPU dan Bawaslu setempat.
Surat edaran tersebut menyerukan untuk mengintegrasikan pengawasan video CCTV dan audio di KPU ke dalam kegiatan pengawasan polisi setempat.
“Di Kota Jombang dan Blitar ada dua Polsek, yang jadi pertanyaan kenapa hal itu dilakukan,” ujarnya dalam video berdurasi 1,56 menit itu.
Dikatakannya, tindakan itu untuk memantau pencoblosan seperti tahun 2019, untuk keperluan pelacakan suara dan pemungutan suara, tentu masih bisa dibenarkan.
Namun jika hal ini dilakukan jauh sebelum kampanye, suara dan video yang diambil akan menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.
“Pilpres 2024 akan menjadi ujian netralitas TNI dan Polri dalam konteks bias persepsi masyarakat terhadap pemilu,” jelasnya.
Ia mengatakan ada anggapan yang condong ke arah pasangan tertentu atau apa yang dipersepsikan masyarakat terhadap pasangan Pranowo-Gibran.
“Karena Gibran adalah anak Presiden Jokowi, hal ini tentu tidak bisa terjadi dan harus diwaspadai. Pernyataan netralitas presiden juga harus dijaga oleh otoritas Indonesia,” imbuhnya di akhir video.
Dikatakan Rahmat Jaya Parlindungan Siregar, Plt Kapuslitbangdiklat Bawaslu RI, mengaku sudah melihat langsung surat edaran tersebut.
“Kami hanya membantu sistem pendukung proses pemantauan pemilu,” jelasnya, Senin (13/11/2023).(CC-01)