PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Ketiga hakim tersebut adalah:
-
Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
-
Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota)
-
Ali Muhtaro (Hakim Anggota)
Mereka diduga menerima total suap sebesar Rp 22,5 miliar.
Awal Mula Suap: Dari Lobi ke Panitera hingga Deal Rp 60 Miliar
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini bermula ketika pengacara Ariyanto Bahri yang mewakili tiga terdakwa korporasi (Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group), melobi panitera muda Wahyu Gunawan untuk membantu “mengurus” perkara kliennya.
Wahyu kemudian menyampaikan permintaan itu ke Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif menyanggupi permintaan vonis lepas (onslag) dengan syarat: imbalan Rp 60 miliar yang akan dibagikan ke tiga hakim.
Penyerahan Suap Dibagi Dua Tahap
Tahap 1 – Rp 4,5 Miliar
-
Dilakukan setelah terbit surat penetapan sidang.
-
Arif memanggil Djuyamto dan Agam Syarif, menyerahkan uang yang setara Rp 4,5 miliar.
-
Agam Syarif kemudian membagikan uang tersebut ke Djuyamto dan Ali Muhtaro.
Tahap 2 – Rp 18 Miliar
-
Penyerahan dilakukan di depan sebuah bank di Pasar Baru.
-
Pembagian:
-
Djuyamto: Rp 6 miliar
-
Agam Syarif: Rp 4,5 miliar
-
Ali Muhtaro: Rp 5 miliar
-
Total suap yang diterima ketiganya: Rp 22,5 miliar.
Vonis Lepas Terwujud, Tiga Korporasi Bebas
Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim resmi memutus onslag terhadap tiga korporasi besar dalam perkara minyak goreng. Padahal sebelumnya jaksa menuntut uang pengganti triliunan rupiah kepada masing-masing korporasi.
Pasal yang Disangkakan & Penahanan
Ketiga hakim disangkakan:
-
Pasal 12 huruf C jo Pasal 12 huruf B
-
Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2021
-
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.(CC-02)