PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar. Suap itu diduga diberikan untuk mengatur vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Vonis Lepas Tiga Korporasi Besar: Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau
Kasus ini mencuat usai vonis lepas terhadap tiga korporasi besar:
-
Permata Hijau Group (tuntutan jaksa: Rp 937 miliar)
-
Wilmar Group (tuntutan: Rp 11,8 triliun)
-
Musim Mas Group (tuntutan: Rp 4,8 triliun)
Vonis lepas ini dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang ditunjuk oleh Arif Nuryanta, kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Penyidik menduga Arif menggunakan jabatannya untuk mengatur majelis hakim demi memuluskan vonis lepas.
Jejak Suap Terungkap dari Kasus Lain di Surabaya
Kasus ini terungkap dari barang bukti elektronik dalam perkara berbeda di PN Surabaya, terkait vonis bebas Grogerius Ronald Tannur. Dalam barang bukti tersebut, muncul nama pengacara Marcella Santoso (MS) dan adanya janji uang suap kepada Arif Nuryanta.
“Ada janji Rp 60 miliar, ditemukan dari bukti elektronik,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (12/4/2025).
Tujuh Tersangka, Termasuk Hakim dan Panitera
Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka:
-
Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jaksel
-
Marcella Santoso – Pengacara
-
Ariyanto – Pengacara
-
Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara
-
Agam Syarif Baharudin – Hakim
-
Ali Muhtaro – Hakim
-
Djuyamto – Hakim
Mereka diduga menerima dan/atau memberi suap terkait putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) yang dinilai tidak murni dan sarat kepentingan.
Barang Bukti: Amplop, Dolar, dan Dompet Penuh Uang Asing
Dari penggeledahan, penyidik menemukan:
-
2 amplop berisi uang SGD dan USD
-
Dompet berisi pecahan uang asing: USD, SGD, RM, dan rupiah(CC-02)