PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun aturan baru untuk melindungi anak-anak dalam bermedia sosial (medsos). Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penetapan batas usia untuk mengakses platform medsos. Kabar ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid, yang mengungkapkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Arahan Presiden Prabowo
Menurut Meutya, Presiden Prabowo meminta agar regulasi ini rampung dalam waktu satu hingga dua bulan. Arahan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab).
“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab kepada kami kemarin, menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan secepatnya. Timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya, dikutip dari Antara, Minggu (2/2/2025).
Pembentukan Tim Kerja Khusus
Untuk mempercepat proses penyusunan aturan, Meutya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tim ini terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili oleh Kak Seto.
Tim ini akan mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dengan tiga fokus utama:
- Memperkuat Regulasi dan Mekanisme Pengawasan: Memastikan platform digital memiliki mekanisme yang ketat untuk melindungi anak-anak.
- Meningkatkan Literasi Digital: Memberikan pemahaman kepada anak dan orang tua tentang risiko dunia maya.
- Penindakan Tegas: Menindak pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Tujuan Aturan Baru
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Dengan adanya batas usia, diharapkan anak-anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usianya. Selain itu, literasi digital yang ditingkatkan akan membantu orang tua dan anak memahami cara menggunakan medsos secara bijak.(CC-01)