PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan gadungan atau bodrek. Hal ini disampaikan Yandri dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Kronologi Pernyataan Yandri
Dalam potongan video yang beredar di media sosial, Yandri mengungkapkan bahwa oknum LSM dan wartawan gadungan kerap memeras kades dengan meminta uang dalam jumlah besar.
“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek. Mereka mutar-mutar. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta. Kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam video tersebut, Ahad (2/2/2025).
Video tersebut berasal dari siaran langsung sosialisasi Permendes yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1/2025).
Permintaan Tindak Lanjut ke Kejagung dan Polri
Yandri meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindaklanjuti laporan dan temuan terkait kasus pemerasan ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap kades yang kerap menjadi sasaran pemerasan.
Dalam kesempatan yang sama, Taufan Zakaria, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, memaparkan tentang aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap masalah hukum di desa atau yang melibatkan kades.
Dukungan dari Kabaharkam Polri
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Fadil Imran, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Kehadirannya menunjukkan dukungan penuh dari institusi kepolisian dalam menangani kasus pemerasan terhadap kades.(CC-01)