PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan potensi peningkatan jumlah anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. Saat ini, terdapat 18 anggota yang diduga melanggar kode etik terkait kasus tersebut. Dari jumlah itu, 14 anggota telah menjalani sidang etik dan menerima sanksi.
“Insya Allah ada penambahan dan signifikan,” ujar Anam saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (10/1).
Namun, Anam belum memberikan rincian lebih lanjut terkait jumlah tambahan anggota yang terlibat. Ia hanya menambahkan bahwa sidang kode etik akan dilakukan secara bersamaan di Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Menurut Anam, fokus pemeriksaan di Polri dan Polda memiliki perbedaan, tergantung pada peran masing-masing terduga pelanggar. “Kalau penelusurannya mendalam, di Mabes Polri itu menyangkut level perencanaan. Sementara di Polda Metro Jaya, lebih pada level pelaksanaan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini, peristiwa tersebut telah diurai untuk memahami latar belakang dan penyebab terjadinya aksi pemerasan tersebut.
Sebelumnya, 14 dari 18 anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka adalah mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Abdul Karim juga menegaskan bahwa para pelaku saat ini telah ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) di Propam Polri. (CC02)