PANDUGA.ID, BALI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua warga negara Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika di sebuah laboratorium rahasia (clandestine lab) di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (7/1), Jaksa Ramdhoni menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang disampaikan dalam Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), terkait produksi dan distribusi narkotika golongan I secara ilegal.
Keduanya, yang merupakan saudara kembar berusia 32 tahun, didakwa terlibat dalam produksi dan penyaluran narkoba sebagai bagian dari jaringan internasional. Jaksa menyebut perbuatan mereka sebagai tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba yang dijalankan pemerintah. Namun, pihak jaksa juga mengakui ada faktor meringankan, yaitu sikap sopan dari kedua terdakwa selama persidangan.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 14 Januari 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa.
Berdasarkan berkas dakwaan, pada Agustus 2021, kedua terdakwa diundang oleh seorang pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali. Setelah tiba, mereka diajak bergabung dalam bisnis narkotika dengan iming-iming bayaran besar—US$10 ribu (sekitar Rp154 juta) per kilogram mephedrone dan US$3 ribu (sekitar Rp46 juta) per kilogram ganja.
Keduanya kemudian diperkenalkan dengan Oleksii Kolotov (yang kini masuk dalam daftar pencarian orang) yang membiayai produksi narkoba tersebut. Pada Januari 2022, mereka mulai diajari cara menanam ganja hidroponik. Setelah sebuah vila di Tibubeneng dilengkapi dengan peralatan produksi narkoba, mereka memulai produksi mephedrone, yang dalam dua hari menghasilkan 150 gram.
Produksi mereka kemudian berlanjut hingga mencapai satu kilogram mephedrone dan empat kilogram ganja hidroponik. Narkoba yang diproduksi dikirim menggunakan ojek online sesuai perintah Roman, dan transaksi pembayaran dilakukan melalui cryptocurrency Binance.
Aksi kejahatan mereka akhirnya terungkap setelah tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, Mykyta Volovod ditangkap di lokasi produksi, sementara Ivan Volovod ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Benoa, Kuta Selatan. (CC02)