PANDUGA.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya keterlibatan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berlangsung sejak 2005 hingga 2024.
Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (8/1). Ia menjawab pertanyaan media terkait kabar penetapan tersangka dari pejabat eselon I dan II KLHK dalam kasus tersebut.
“Yang pasti ada,” kata Burhanuddin tanpa menyebut identitas para tersangka.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sejumlah tindakan melawan hukum dalam kasus ini dan sedang mendalaminya. Burhanuddin juga menegaskan bahwa perkembangan signifikan terkait kasus tersebut akan diumumkan dalam waktu sekitar satu bulan.
Meski begitu, Burhanuddin enggan memberikan komentar terkait kemungkinan keterlibatan mantan Menteri KLHK dalam perkara ini. “Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” ujarnya, meminta publik untuk menunggu proses penyidikan yang masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi dalam penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran hukum terkait proses pembebasan lahan sejak tahun 2005, yang diduga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik dari beberapa ruangan di KLHK. Penyidik kini tengah menganalisis barang bukti tersebut dan berencana memanggil saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (CC02)