PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS), kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan suap dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Wahyu Setiawan oleh KPK
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Wahyu Setiawan diperiksa untuk mendalami peran sejumlah pihak dalam perkara ini, termasuk aliran dana suap yang terlibat.
“Kami memeriksa Wahyu Setiawan untuk mendalami peran sejumlah pihak dalam perkara ini, termasuk aliran dana suap,” ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Kasus Suap Penetapan Anggota DPR dan Tersangka Baru
Kasus ini sebelumnya menyeret nama Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), yang hingga kini masih menjadi buronan KPK. Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Hasto diduga berperan aktif bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), dalam upaya memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema suap.
“Keduanya diduga memberikan arahan serta dukungan logistik dalam praktik ini,” ungkap Ali Fikri.
Harun Masiku Masih Buron
Kasus yang mencuat sejak 2020 ini terus menjadi perhatian publik. Harun Masiku, yang disebut-sebut sebagai aktor kunci, masih belum ditemukan meskipun telah berstatus buron selama lima tahun.
“KPK terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menangkap Harun Masiku. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka lain dalam kasus ini,” tegas Ali.
Harapan Masyarakat terhadap Penyelesaian Kasus
Masyarakat mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa penangkapan Harun Masiku akan menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.(CC-01)