PANDUGA.ID, JAKARTA – Sebanyak 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan kedok tes urine di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri. Mereka juga dijadwalkan menghadapi sidang etik profesi dalam waktu dekat.
“Sebanyak 18 orang sudah kami tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Polisi Abdul Karim, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Persiapan Sidang Etik
Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menuju sidang etik yang akan menentukan sanksi terhadap para pelaku.
“Tindakan patsus ini penting dilakukan untuk memberikan waktu bagi kami dalam mempersiapkan sidang etik terhadap mereka,” jelasnya.
Sidang etik tersebut akan mengupas tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Modus Pemerasan di DWP 2024
Kasus ini mencuat setelah laporan menyebutkan bahwa para anggota polisi memanfaatkan tes urine di acara DWP 2024 untuk meminta uang kepada sejumlah WNA. Total uang yang diduga dikumpulkan mencapai miliaran rupiah.
Peristiwa ini memicu kecaman publik, khususnya karena melibatkan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara yang dihadiri banyak wisatawan internasional.
Polri berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tegas Abdul Karim.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, terutama dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.(CC-01)