PANDUGA.ID, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka dalam kasus perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang mahasiswa PPDS, Aulia Risma, ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri pada 12 Agustus 2024.
“Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Khairul Anwar, kuasa hukum Undip, pada Rabu, 25 Desember 2024.
Khairul menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, pihaknya menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya merupakan bagian dari civitas akademika Undip, yaitu Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (berinisial TEN), Staf Administrasi (berinisial SM), dan senior korban (berinisial ZYA).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan/atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yang telah diubah melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah sembilan tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya. Sebelum kejadian tragis tersebut, korban sempat mengeluh kepada keluarganya bahwa ia menjadi sasaran perundungan oleh senior di lingkungan PPDS.
Polisi telah memeriksa berbagai saksi dalam penyelidikan, termasuk keluarga korban, teman seangkatan, senior, junior, ketua angkatan, bendahara angkatan, serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan korban. (CC02)