PANDUGA.ID, JAKARTA – Membeli mobil baru tidak hanya soal harga kendaraan, tetapi juga biaya pajak yang harus ditanggung. Pajak mobil baru di Indonesia terdiri dari berbagai komponen, seperti PKB, BBNKB, PPnBM, PPN, hingga biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Tak sedikit yang merasa heran karena biaya pajak ini bisa mencapai hampir separuh dari harga mobil. Berikut penjelasan detail dan simulasi perhitungan pajak untuk Toyota Avanza 2024.
Komponen Pajak Mobil Baru di Indonesia
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan pertama maksimal 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarifnya progresif hingga 6%.
Di Jakarta, PKB untuk kepemilikan pertama bisa mencapai 2%, sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya progresif hingga 10%.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama maksimal 12%. Di wilayah tertentu seperti Jakarta, tarifnya bisa mencapai 20%.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai tahun depan, PPN kendaraan akan naik menjadi 12%, sejalan dengan kebijakan barang dan jasa kategori mewah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Tarif PPnBM bervariasi berdasarkan emisi gas buang kendaraan. Untuk segmen Low MPV seperti Toyota Avanza, tarif PPnBM sebesar 15%.
Biaya Penerbitan Dokumen
Biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ total sekitar Rp 818.000.
Simulasi Pajak Toyota Avanza 2024
Berikut simulasi pajak untuk Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan NJKB Rp 175 juta dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 183,75 juta:
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM: 15% x DPP
= 15% x Rp 183.750.000
= Rp 27.562.500
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN: 12% x DPP
= 12% x Rp 183.750.000
= Rp 22.050.000
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB: 12% x NJKB
= 12% x Rp 175.000.000
= Rp 21.000.000
4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB: 1,2% x DPP
= 1,2% x Rp 183.750.000
= Rp 2.205.000
5. Opsen PKB dan BBNKB
Opsen PKB: 66% x PKB
= 66% x Rp 2.205.000
= Rp 1.455.300
Opsen BBNKB: 66% x BBNKB
= 66% x Rp 21.000.000
= Rp 13.860.000
6. Biaya Penerbitan Dokumen
STNK: Rp 200.000
TNKB: Rp 100.000
BPKB: Rp 375.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Total: Rp 818.000
Total Pajak Mobil Baru Toyota Avanza 2024
Jika dijumlahkan, total pajak yang harus dibayar untuk Toyota Avanza baru adalah: PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Opsen PKB + Opsen BBNKB + Biaya Dokumen
= Rp 27.562.500 + Rp 22.050.000 + Rp 21.000.000 + Rp 2.205.000 + Rp 1.455.300 + Rp 13.860.000 + Rp 818.000
= Rp 88.950.800
Pajak tersebut hampir setengah dari harga jual Toyota Avanza 1.3 E M/T, yaitu Rp 239,7 juta.