PANDUGA.ID, JAKARTA – Sebanyak 18 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran kini ditahan dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, termasuk sekitar 400 warga Malaysia.
Dugaan ini mencoreng nama baik Polri setelah terungkap bahwa total uang yang diperas mencapai sekitar Rp 32 miliar. Modus operandi para oknum adalah berpura-pura melakukan pemeriksaan terkait penggunaan narkoba atau minuman keras, kemudian meminta uang untuk menyelesaikan “kasus.”
Konfirmasi Polri Terkait Kasus Pemerasan DWP 2024
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran ini. Divisi Propam akan menindak tegas personel yang terbukti bersalah,” tegas Brigjen Trunoyudo dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).
Festival DWP 2024, yang berlangsung pada 12-15 Desember, menjadi sorotan setelah sejumlah warga Malaysia melaporkan tindakan pemerasan oleh oknum aparat. Insiden ini tidak hanya mencoreng citra Polri, tetapi juga menodai reputasi Indonesia sebagai tuan rumah yang ramah bagi wisatawan asing.
Kritik terhadap Polri dan Tuntutan Reformasi
Insiden ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyoroti kasus ini sebagai bukti masalah sistemik dalam tubuh Polri.
“Ini menunjukkan perlunya reformasi serius dalam institusi Polri. Penindakan harus transparan dan memberikan efek jera, agar kepercayaan publik bisa dipulihkan,” ujar Fadhil.
Dampak pada Pariwisata dan Kepercayaan Publik
Kasus pemerasan ini memberikan dampak buruk bagi citra Indonesia sebagai destinasi wisata. Dengan jumlah korban yang mayoritas berasal dari luar negeri, termasuk Malaysia, kepercayaan wisatawan terhadap keamanan acara besar di Indonesia bisa terancam.
Polri diharapkan segera menyelesaikan kasus ini dengan transparansi penuh untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga reputasi Indonesia di mata dunia.(CC-01)