PANDUGA.ID, RIAU – Seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial A, diamankan oleh Polresta Tanjungpinang. Ia diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, pada Senin (23/12). “Benar, seorang oknum polisi Satlantas Polres Bintan berinisial A diamankan oleh Polresta Tanjungpinang terkait kasus TPPO,” ujar Prasojo.
Namun, Prasojo tidak memberikan informasi lebih rinci mengenai peran oknum tersebut dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dan proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polresta Tanjungpinang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan langsung tanyakan ke mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini hingga berita ini ditulis.
Kasus TPPO yang melibatkan aparat penegak hukum seperti ini menjadi perhatian publik, mengingat perlindungan terhadap PMI dan pemberantasan perdagangan orang merupakan salah satu fokus pemerintah. Penyelidikan diharapkan dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (CC02)