PANDUGA.ID, SEMARANG – Dokter Zara Yupita Azra (ZYA), tersangka kasus dugaan perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya telah dibekukan, Zara tetap bisa mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Komprehensif Lisan Nasional, bahkan dalam waktu studi yang jauh lebih cepat dari biasanya.
Program PPDS Anestesi umumnya ditempuh selama 8 semester, namun Zara disebut hanya menjalani 5 semester sebelum akhirnya dinyatakan lulus. Hal ini memicu reaksi dari publik dan pejabat, termasuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
“Kita sedang dalami kenapa seseorang yang sudah terbukti melakukan bullying bisa diluluskan, apalagi lulusnya lebih cepat dari seharusnya,” ujar Menkes dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Menkes: Proses Kelulusan Harus Ditangguhkan
Budi meminta agar proses kelulusan Zara dihentikan sementara hingga proses hukum selesai. Ia menilai bahwa tidak pantas seseorang yang tersangkut kasus hukum, khususnya terkait kekerasan dalam pendidikan, mendapatkan keistimewaan akademik.
“Kita ingin pastikan bahwa selama proses pengadilan masih berjalan, sebaiknya jangan ada percepatan kelulusan,” tegasnya.
Kelulusan Zara Viral, KATI Cabut Hasil Ujian
Nama Zara tercantum dalam daftar kelulusan Ujian Komprehensif Lisan Nasional yang dirilis oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) pada 12 April 2025. Setelah menjadi viral dan menuai kecaman publik, KATI akhirnya mengeluarkan surat penangguhan kelulusan tertanggal 18 April 2025.
Kasus ini semakin memicu kekhawatiran publik terkait integritas dunia pendidikan kedokteran dan sistem evaluasi akademik di Indonesia.
Aulia Risma Lestari merupakan dokter dari RSUD Kardinah, Tegal, yang mengikuti PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang. Ia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024. Dugaan kuat menyebut Aulia mengalami tekanan berat dan perundungan selama menjalani pendidikan spesialis.
Kemenkes sendiri telah menghentikan program PPDS Anestesi di RS Kariadi setelah kasus ini mencuat. Namun pihak Undip sempat membantah adanya unsur perundungan.
Pihak keluarga Aulia kemudian melaporkan sejumlah seniornya ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. Proses hukum terus bergulir, dan Zara sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2025.(CC-01)