PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), ditangkap aparat kepolisian setelah tertangkap mengintip dan merekam mahasiswi saat mandi di kamar kos. Pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki tiga anak.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus menyampaikan bahwa tersangka sudah berkeluarga, dan aksi tersebut dilakukan karena motif “iseng”.
“Pelaku MAES ini sudah berkeluarga,” ujar Firdaus.
“Motif pelaku karena iseng, setelah mendengar korban sedang mandi,” tambahnya.
Rekam dari Plafon Kamar Mandi
Azwindar diketahui memanjat plafon kamar mandi kos korban dan merekam korban melalui lubang angin. Polisi mengamankan video berdurasi delapan detik yang direkam untuk konsumsi pribadi, tanpa disebarkan ke publik.
Dalam konferensi pers, Azwindar menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.
“(Punya anak) tiga, sangat menyesal, Pak,” ucapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tanggapan Universitas Indonesia
Pihak Universitas Indonesia menyampaikan keprihatinan atas insiden ini. Direktur Humas UI, Prof. Arie, mengatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius.
“UI prihatin dan menyesalkan laporan pelecehan seksual ini. Ini hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Prof. Arie.
UI belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus masih dalam proses hukum. Namun, UI menegaskan akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.(CC-01)