PANDUGA.ID, SURABAYA – Perusahaan suku cadang mobil UD Sentoso Seal, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan penahanan ijazah karyawan serta pemotongan gaji bagi pekerja yang menunaikan Salat Jumat.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi D DPRD Surabaya, Ketua Komisi dr. Akmarawita Kadir mengungkap bahwa ada 31 ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan, meskipun pihak manajemen tidak mengakui hal tersebut secara resmi.
“Selain penahanan ijazah, ternyata juga ada metode kerja yang tidak sesuai. Ada pengakuan karyawan yang gajinya dipotong karena Salat Jumat. Ini menyangkut soal perikemanusiaan,” ujar dr. Akmarawita saat rapat berlangsung.
Wamenaker Sebut Praktik Pemotongan Gaji karena Salat Jumat sebagai Tindakan Biadab
Menanggapi temuan ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, turut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.
Ia menyatakan dengan tegas bahwa tindakan pemotongan gaji karena ibadah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional pekerja.
“Itu yang paling tepat, jawabannya biadab,” kata Noel kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
“Dia mau ke gereja, ke masjid, ke pura, ke kuil, itu dilindungi oleh undang-undang. Kalau perusahaan melarang, ada konsekuensinya.”
Desakan Sanksi dan Penindakan Tegas
Pihak Komisi D DPRD Surabaya kini mendesak adanya penindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar pekerja.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan sanksi dan upaya hukum terhadap UD Sentoso Seal.(CC-01)