PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang wanita berinisial Sekar Arum Widara (41), yang diketahui merupakan mantan artis, ditangkap pihak kepolisian usai kedapatan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus kriminal yang melibatkan publik figur di Indonesia.
1. Sekar Arum, Mantan Artis Kini Jadi Karyawan Swasta
Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pelaku diketahui pernah berkarier sebagai artis sebelum akhirnya bekerja sebagai karyawan swasta.
“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Iptu Teddy kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
2. Transaksi Uang Palsu Terjadi Tiga Kali di Mal
Modus Sekar dilakukan dengan menggunakan uang palsu dalam transaksi di dua toko berbeda dalam satu mal. Pada dua transaksi pertama, ia sempat berhasil menipu kasir.
Namun saat mencoba untuk ketiga kalinya, kasir yang curiga langsung mengecek uang tersebut dengan mesin UV dan menemukan bahwa uang tersebut palsu.
3. Ditangkap Satpam Saat Percobaan Ketiga
Setelah upaya ketiga gagal, Sekar langsung diamankan oleh satpam mal dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak keamanan menemukan bahwa Sekar telah menggunakan uang palsu dalam dua transaksi sebelumnya.
4. Barang Bukti: Uang Palsu Senilai Rp 223 Juta
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, yaitu:
-
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 223.500.000
-
1 unit iPhone 11 Pro Max
-
1 unit HP Xiaomi Redmi
5. Pasal yang Dikenakan
Sekar dijerat dengan:
-
Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
-
Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP
Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung pembuktian di pengadilan.(CC-02)