PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 341 juta, sebagaimana disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (11/4/2025).
Rincian Laporan Gratifikasi Lebaran 2025
Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang tersebar di 106 instansi pemerintah dan lembaga publik. Jumlah total objek gratifikasi mencapai 605 item, dengan berbagai bentuk dan nilai.
“Sebanyak 520 laporan terkait penerimaan gratifikasi dan 41 laporan lainnya terkait penolakan,” ujar Budi.
Jenis-jenis gratifikasi yang dilaporkan:
-
397 objek berupa karangan bunga, hidangan, makanan dan minuman, dengan nilai total Rp 211 juta
-
182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, dengan nilai Rp 112 juta
-
16 objek berupa cinderamata atau plakat, dengan total nilai Rp 7 juta
-
Uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya, senilai Rp 9,9 juta
-
Gratifikasi lain-lain, senilai Rp 100 ribu
Tindak Lanjut KPK: Analisis Status Gratifikasi
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis terhadap seluruh laporan gratifikasi yang diterima untuk menentukan apakah objek tersebut menjadi milik negara atau tetap milik pelapor.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah aktif melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi,” tutur Budi.
Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya adalah 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.(CC-01)