PANDUGA.ID, BANDUNG – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS), Priguna Anugerah, terus berkembang. Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan pengakuan korban berinisial FH (21), kini terungkap ada dua korban tambahan yang juga menjadi pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa kedua korban tambahan tersebut.
“Dua orang lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, benar kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari tersangka,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Modus Sama, Lokasi Sama, Waktu Berbeda
Kedua korban tambahan, masing-masing berusia 21 tahun dan 31 tahun, mengalami pelecehan seksual dengan modus yang serupa: pelaku berdalih ingin melakukan anestesi atau uji alergi terhadap obat bius.
Peristiwa terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025, di lokasi yang sama seperti kejadian terhadap korban FH.
“Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya adalah pasien. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan uji alergi,” jelas Surawan.
Belum Ada Laporan Resmi, Tapi Ancaman Hukum Bertambah
Walaupun kedua korban baru belum melapor secara resmi, polisi memastikan bahwa Priguna Anugerah akan dijerat dengan pasal pemberatan karena melakukan tindakan kriminal secara berulang.
“Nanti kita periksa tambahan sebagai korban dan akan kita terapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Akan ada tambahan pemberatan,” tegas Surawan.
Upaya Hukum dan Perlindungan Korban
Polda Jabar menegaskan pihaknya membuka ruang sebesar-besarnya bagi korban lainnya untuk melapor, serta menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas mereka.(CC-01)