PANDUGA.ID, JAKARTA – Lima daerah yang baru saja menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun begitu, hingga Jumat (11/4/2025), gugatan tersebut belum diregister secara resmi oleh MK.
Lima daerah yang hasil PSU-nya digugat adalah:
-
Kabupaten Puncak Jaya
-
Kabupaten Siak
-
Kabupaten Barito Utara
-
Kabupaten Buru
-
Kabupaten Taliabu
KPU: Masih Menunggu Register Resmi dari MK
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menanti Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Tanpa adanya register resmi, belum bisa dipastikan apakah perselisihan hasil PSU tersebut akan masuk ke tahap persidangan.
“KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK,” kata Idham Holik.
Jika gugatan hasil PSU tersebut resmi diregister oleh MK, maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun, jika tidak diregister, maka KPU akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kalau tidak diregister, maka akan ditetapkan paslon Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024,” lanjut Idham.
Kesiapan KPU Hadapi Persidangan
Meskipun belum ada register resmi dari MK, KPU menegaskan tetap siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) jika nantinya memang diregister.
“Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin,” ujar Idham.
Diketahui, dari total 24 daerah yang masuk dalam daftar PSU, 10 daerah telah menyelesaikan PSU, sementara 14 daerah lainnya masih dalam proses atau belum melaksanakan PSU.(CC-01)