PANDUGA.ID, SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, tersangka penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga tewas, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah Ade dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perbuatan Tercela
Sidang etik yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo, Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba, menyatakan bahwa Brigadir Ade secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik profesi Polri.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Edi dalam keterangannya.
Ade dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hubungan Gelap dan Kematian Bayi
Brigadir Ade diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan dengan ibu korban sejak akhir 2023. Dari hubungan tersebut lahirlah seorang bayi perempuan berinisial NA, yang kemudian menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa tragis itu menyita perhatian publik setelah diketahui bahwa bayi malang tersebut meninggal akibat luka serius yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Konsekuensi Hukum dan Etik
Sidang KKEP menegaskan bahwa tindakan Brigadir AK tidak hanya mencoreng institusi Polri, tapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap norma hukum dan moral.
“Pemberhentian tidak dengan hormat adalah bentuk penegakan disiplin dan upaya menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” tambah AKBP Edi.(CC-01)