PANDUGA.ID, BANTEN – Unit Resmob Polres Cilegon berhasil menangkap terduga pelaku penusukan mata terhadap siswi SMK, yang sebelumnya sempat buron. Pelaku berinisial NM (26) diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan Diterima Keluarga
Menurut Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, proses penangkapan berjalan lancar karena keluarga pelaku menerima penjelasan dari pihak kepolisian.
“Saat penangkapan, pihak keluarga pelaku menerima karena memang sudah melakukan tindak pidana,” ujar Sigit.
Saat ini, NM telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sempat Buron, Pelaku Dikejar Hingga Lampung
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan bahwa identitas pelaku telah dikantongi sejak awal. NM bukan warga asli Cilegon dan sempat melarikan diri hingga ke daerah Lampung. Tim Resmob melakukan pengejaran intensif selama beberapa hari.
“Informasi terakhir pelaku terlihat di daerah Mancak, Serang, dan sempat dikabarkan berada di Lampung,” kata Hardi.
Pengejaran sempat terkendala karena pelaku tidak membawa alat komunikasi sehingga sulit dilacak posisinya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup hukuman penjara berat, terutama karena korban masih di bawah umur.
“Kami tetap melanjutkan proses hukum. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan berlaku,” tegas AKP Hardi.(CC-01)