PANDUGA.ID, SEOUL — Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan yang dibacakan pada Jumat (4/4/2025) itu langsung berlaku dan menyatakan bahwa Yoon diberhentikan dari jabatannya secara permanen.
Putusan ini dibacakan oleh Pejabat Kepala Hakim Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung melalui siaran televisi nasional. Keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.
“Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” ujar Moon saat membacakan amar putusan.
Pemilu Presiden Akan Digelar dalam 60 Hari
Dengan disahkannya pemakzulan ini, Korea Selatan kini diharuskan menyelenggarakan pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon.
Yoon sebelumnya telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oposisi pada pertengahan Desember 2024. Ia dituduh melanggar Konstitusi dan hukum negara setelah mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember 2024.
Dalam kondisi darurat tersebut, Yoon memerintahkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional guna mencegah anggota parlemen menolak keputusannya. Ia juga disebut memerintahkan penangkapan sejumlah politisi. Yoon telah membantah seluruh tuduhan itu.
Tiga Bulan Proses Pemakzulan
Proses pemakzulan berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Setelah Majelis Nasional memutuskan pemakzulan, Yoon dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Perkara ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan secara final.
Dalam persidangan, Yoon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, seluruh hakim konstitusi sepakat bahwa tindakan yang dilakukan Yoon telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum dan demokrasi di Korea Selatan.(CC-01)