PANDUGA.ID, BOGOR – Surat edaran yang ditandatangani Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin meminta maaf dan mengklarifikasi maksud surat tersebut.
Kades Klapanunggal: Surat Hanya Bersifat Imbauan
Dalam video yang beredar di media sosial, Ade Endang menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat surat edaran tersebut.
“Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial,” kata Ade, Minggu (30/3).
Ia berdalih bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan, bukan permintaan wajib. Namun, ia tetap meminta kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat tersebut.
“Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut,” tuturnya.
Ade juga mengakui kesalahannya dan berharap kejadian ini tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” tambahnya.
Pemkab Bogor Turun Tangan, Inspektorat Diminta Selidiki
Menanggapi viralnya surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah turun tangan untuk menangani kasus ini.
“Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” kata Ajat.
Ia telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menyelidiki kasus ini guna memastikan langkah tegas yang harus diambil.
“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” lanjutnya.
Bupati Bogor Larang Perangkat Desa Minta THR
Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2025 yang melarang ASN dan perangkat desa meminta THR.
“Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran terkait dengan larangan permintaan THR secara eksplisit bagi ASN atau perangkat desa, serta yang melayani masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Bogor masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Klapanunggal. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menjaga etika birokrasi dan mencegah praktik pungutan liar dalam pemerintahan desa.(CC-01)