PANDUGA.ID, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan wartawati Juwita (23) di Kalimantan Selatan akan berlangsung secara transparan.
“Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat,” ujar KSAL di Istana Negara, Kamis (27/3).
Ali juga menegaskan bahwa pengadilan militer akan menjadi pihak yang menentukan hukuman bagi terduga pelaku.
“Ya, nanti pengadilan yang menentukan,” tambahnya.
Terduga Pelaku Anggota TNI AL Berpangkat Kelasi Satu
Sebelumnya, Dandenpom Lanal Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan bahwa ada anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini. Terduga pelaku diketahui berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu dan baru bertugas di Lanal Balikpapan selama satu bulan.
“Oknum itu berinisial J, pangkat Kelasi Satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin,” ungkap Mayor Ronald.
Diketahui bahwa Kelasi Satu J berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan sudah mengabdi di TNI AL selama empat tahun. Saat ini, ia sudah diamankan oleh Polisi Militer (Pom) Lanal Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Pembunuhan Wartawati Juwita
Juwita, seorang wartawati media daring lokal di Kalimantan Selatan, ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di Kota Banjarbaru. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena dugaan keterlibatan anggota TNI AL.
Hingga kini, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, sementara pihak TNI AL memastikan akan mengawal proses hukum secara adil dan transparan.(CC-01)