PANDUGA.ID, SAMARINDA – Jimmy Koyongian, seorang warga Samarinda, justru ditetapkan sebagai tersangka hanya satu hari setelah melaporkan penguasaan paksa properti miliknya oleh sekelompok preman. Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika seseorang berinisial HG beserta kelompoknya diduga merusak gembok dan mengambil alih aset Koyongian di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.
Properti dan Aset Diambil Paksa, Pelapor Malah Jadi Tersangka
Menurut Laura, kuasa hukum Koyongian, HG dan kelompoknya tidak hanya menguasai properti korban, tetapi juga 6 truk traktor Hino, 11 truk Colt Diesel, dan 39 gandengan trailer. Meski laporan sudah diajukan sejak September 2024, tidak ada perkembangan berarti.
Yang mengejutkan, laporan balik terhadap Koyongian justru diproses hanya dalam satu hari (14 Maret 2025) dan langsung masuk tahap penyidikan. “Ada ketimpangan serius. Laporan korban terbengkalai 6 bulan, sementara laporan lawan langsung diproses dalam sehari,” tegas Laura di Mapolresta Samarinda, Selasa (25/3/2025).
Indikasi Kriminalisasi dalam Sengketa Properti
Agus Amri, rekan kuasa hukum Koyongian, menilai kasus ini mengandung indikasi kriminalisasi. “Ini pola klasik dalam sengketa properti. Pihak yang dirugikan justru diframing sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain dugaan penguasaan aset, HG juga dilaporkan melakukan penggelapan dana Rp 95 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Meski bukti transaksi dilampirkan, hingga kini tidak ada tindakan hukum terhadap HG.
Polresta Samarinda Diminta Segera Tindak Pelaku
Tim kuasa hukum mendesak Polresta Samarinda untuk:
- Memproses laporan penguasaan paksa aset.
- Menetapkan HG dan dua rekannya sebagai tersangka.
- Mengusut tuntas dugaan penggelapan dana.
Jika tidak ada kejelasan, mereka akan eskalasi ke Polda Kaltim dan lembaga pengawas nasional.
Respons Kapolresta Samarinda
Kombes Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, mengklaim penyidik bekerja profesional. “Saya belum tahu detail kasusnya, tapi tidak ada ketidakprofesionalan. Kami akan panggil saksi dan kaji bukti,” katanya di Mapolsek Kota Samarinda.(CC-01)