PANDUGA.ID, NTT – Kepolisian Resor (Polres) Belu Polda NTT mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan menetapkan 7 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 6 orang tersangka telah diamankan, sementara 1 orang lainnya masih dalam pengejaran.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Belu, Kompol Lorensisus, S.H., S.I.K, di Aula Wira Satya Polres Belu, Minggu (23/03/2025).
“Dari 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 6 di antaranya sudah berhasil kita amankan, sementara 1 orang tersangka lainnya, atas nama panggilan Kapten Paul, masih melarikan diri dan sedang dalam pencarian oleh Unit Buser Satreskrim Polres Belu,” jelas Iptu Rio Renaldy.
Identitas Para Tersangka
Tersangka yang telah ditangkap:
-
BA alias Beni
-
PC alias Apeu
-
ANB alias Albino
-
CMS
-
FMP alias Asiku alias Mexiko
-
JAC alias Ajek
Tersangka yang masih buron:
-
Kapten Paul
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan korban, EFM (16), yang datang ke Atambua dari Kupang pada 10 Maret 2025 untuk mencari pamannya. Setelah turun dari bus malam, korban bertemu dengan empat pelaku yang sedang bermain gitar di dekat ATM BRI samping Polres Belu.
Sekitar pukul 01.30 Wita (11 Maret 2025), korban diajak oleh pelaku Apeu dan Asiku untuk menginap di rumah mereka karena tidak memiliki tempat tinggal.
Korban kemudian diajak ke Lapangan Basket Atambua sebelum akhirnya dibawa ke rumah salah satu pelaku yang berada di lingkungan Polres Belu.
Di rumah tersebut, persetubuhan terhadap korban terjadi secara bergiliran oleh para pelaku, dari dini hari tanggal 11 Maret hingga 12 Maret 2025.
“Mereka para pelaku ini secara bergantian mencabuli dan menyetubuhi korban dari Selasa, 11 Maret 2025 pukul 01.30 Wita, hingga Rabu, 12 Maret 2025 pukul 03.00 Wita,” beber Kasat Reskrim.
Barang Bukti yang Diamankan
– 1 buah kasur lantai warna hijau
– 1 buah kasur lantai warna kuning dengan motif boneka dan tulisan “Love You”
– 1 potong kaos crop top warna pink
– 1 potong kaos garis-garis putih hitam
– 1 potong celana pendek jeans warna hitam
– 1 potong celana panjang jeans warna hitam
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan:
– Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
– Juncto Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Korban EFM (16) telah diberikan pendampingan oleh kepolisian dan telah dikembalikan ke keluarganya di Kupang.
Klarifikasi Polres Belu: Kasus Terjadi di Rumah Bantuan, Bukan Asrama Polisi
Wakapolres Belu, Kompol Lorensisus, S.H., S.I.K, menegaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah Asrama Polres Belu, melainkan rumah bantuan pemerintah yang berdiri di tanah Polres Belu.
“Kami klarifikasi bahwa kejadian ini tidak terjadi di asrama polisi, dan tidak ada keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini,” pungkas Wakapolres Belu.(CC-01)