PANDUGA.ID, JAKARTA – Aipda Anwar, anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga mengirimkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pengusaha hotel, akan dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” ujar Kapolsek Metro Menteng, Rezha Rahandi, Senin (24/3/2025).
Surat Edaran THR Viral di Media Sosial
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan viral-nya surat edaran yang berkop Polsek Metro Menteng dan ditujukan kepada pengusaha hotel di Jakarta Pusat. Surat tersebut berisi permohonan partisipasi THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Surat itu mencantumkan empat nama anggota Bhabinkamtibmas, yakni:
– AKP Irwan Junaedi
– Aiptu Hardi Bakkti
– Aipda Anwar
– Staf bernama Rahman
Selain itu, surat tersebut juga menyertakan nomor kontak untuk menghubungi pihak Bhabinkamtibmas terkait permintaan THR.
Kapolsek Menteng: Surat Tidak Resmi dan Tanpa Registrasi
Kapolsek Menteng, Rezha Rahandi, menegaskan bahwa surat permintaan THR tersebut tidak resmi dan tidak terdaftar dalam administrasi Polsek Metro Menteng.
“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui serta diverifikasi oleh Kanit Binmas selaku atasannya,” jelas Rezha.
Selain itu, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa:
– Aipda Anwar bertindak atas inisiatif sendiri dalam mengedarkan surat tersebut.
– Nomor surat dan stempel yang digunakan bukan dari Polsek Menteng.
– Tiga nama lain yang tercantum dalam surat (AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan Rahman) tidak mengetahui keberadaan surat itu.
Sanksi Terhadap Aipda Anwar
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Aipda Anwar dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan etik.
Selain itu, Propam Polres Jakarta Pusat juga telah memeriksa pihak penerima surat guna memastikan ada atau tidaknya transaksi yang terjadi akibat edaran tersebut.
Kapolsek Menteng menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari kepolisian untuk meminta THR kepada pengusaha atau masyarakat.
“Kami memastikan bahwa tindakan ini adalah inisiatif pribadi dan bukan kebijakan Polsek Menteng,” tandasnya.