PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membawa nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Hasto mengklaim bahwa dirinya menerima berbagai intimidasi sejak Agustus 2023, yang semakin kuat setelah Pemilu 2024. Dia bahkan menyebut adanya ancaman terhadap dirinya jika PDIP tetap memecat Jokowi dari keanggotaan partai.
“Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujar Hasto dalam sidang.
Menurutnya, ancaman tersebut akhirnya benar-benar terjadi, di mana dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada malam Natal setelah PDIP resmi mengumumkan pemecatan Jokowi.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Dalam sidang sebelumnya, KPK mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto menghalangi upaya KPK menangkap Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI,” kata jaksa KPK dalam dakwaan.(CC-01)